Tips menanggapi penipuan

Meski penipuan jual beli online sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut banyak yang belum sampai ke ranah hukum. Ini disebabkan para korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum dan juga karna mereka malu menjadi korban penipuan dan kurang bukti saat melapor makanya mereka enggan tuk melapor.

Berdasarkan aduan korban, ia pernah melaporkan ke kepolisian. Namun, upayanya terkendala pada bukti sehingga proses hukum tidak berjalan. Untuk itu, calon pembeli online perlu ditekankan untuk merekam data detail semua transaksi online yang dilakukan. maka dianjurkan agar pembeli merekam semua kegiatan transaksi mulai dari awal pertama kali kontak. agar bukti untuk menjerat pelaku menjadi kuat.

Saat ini sudah UU untuk transaksi online yaitu UU ITE yang mengakomodasi soal transaksi online yang berada pada bab 5 pasal 17 sampai 22, namun masih banyak yang belum mengetahuinya.

Upaya lain yang bisa ditempuh adalah memperkuat verifikasi rekening maupun website yang diduga melakukan penipuan adalah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Komumikasi dan Informatika.

Sebaiknya anda jangan mudah tertipu dengan iming-iming cepat mendapatkan uang dan barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan yang ada dipasaran, maka berbisnis dan belilah barang dengan orang yang sudah anda kenal ataupun yang masih bisa anda rekam jejaknya atapun di tempat yang resmi.

"Pelaku penipuan online ada di mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada yang menggunakan hipnotis".





0 komentar:

Posting Komentar